Tengah Malam, Ratna Sarumpaet Diboyong Polisi untuk Penggeledahan

SUARA JABAR SATU.COM | — Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet, diboyong keluar dari ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia dibawa polisi ke rumahnya dalam rangka penggeledahan.

Pantauan VIVA, Ratna keluar sekitar pukul 00.10 WIB yang dikawal ketat oleh petugas. Ratna tak berkomentar banyak saat ditanyai oleh awak media.

“Ini mau ke rumah, mau penggeledahan,” ujar Ratna singkat saat diboyong keluar dari Polda Metro Jaya, Jumat dini hari, 5 Oktober 2018.

Di rumah Ratna yang berlokasi di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Nomor 24, Tebet Jakarta Selatan, polisi akan mengumpulkan barang bukti lain yang bersangkutan dengan kasus penyebaran hoax yang menjerat Ratna.

Hingga digiring ke mobil petugas, Ratna tak berkomentar banyak lagi. Dia memutuskan langsung naik ke mobil untuk mengikuti proses penggeledahan oleh polisi.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan penggeledahan rumah Ratna Sarumpaet yang berlangsung tengah malam ini untuk melengkapi bukti lain atas kasus yang menjerat Ratna.

“Ya betul, belum selesai,” kata Argo saat dikonfirmasi VIVA.

Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan. Atas kasus tersebut Ratna terancam 10 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Ratna dijerat pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.//viva/mp,ratu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *