Polisi Temukan Tempat Pemaketan

SUARA JABAR SATU.COM | LHOKSEUMAWE – Tim Satreskrim Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengusut tuntas satu jaringan peredaran ganja di Kabupaten Aceh Utara. Setelah sukses menangkap pengedar dan pembeli, korp baju coklat itu juga berhasil menangkap pemilik kebun ganja. Bahkan, dalam pengembangan lanjutan, tim kepolisian menemukan sebuah gubuk yang dijadikan sebagai lokasi pemaketan ganja sebelum diedarkan. Dalam gubuk tersebut, polisi menyita berbagai alat bukti beserta tujuh kilogram ganja yang siap edar atau sudah terpaket.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (12/9) malam, tim Satreskrim Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap satu orang pembeli dan satu pengedar ganja di kawasan Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Di lokasi tersebut, polisi menyita satu paket ganja dengan harga ditaksir sekitar Rp 10 juta. Setelah dikembangkan, kemudian ditemukan dan ditangkap satu pengedar lainnya sekaligus menyita sekitar dua kilogram ganja.

Aparat TNI mencabut ganja siap panen saat oprasi gabungan ladang ganja TNI-Polri di kawasan Batee Pila, Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Sabtu (25/4). Polisi dibantu TNI Kodim 0103 Kodam Iskandar Muda menemukan enam hektar atau 7000 batang lebih ganja siap panen di tujuh lokasi dan dilakukan pemusnahan di tempat. ANTARA FOTO/Rahmad/ed/ama15

Pada Kamis (13/9) pagi, dalam pengembangan lanjutan, polisi juga menangkap seorang pemilik kebun ganja berinisial My, di kawasan Lancok, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sekitar satu hektare kebun ganja. Pohon ganja yang ditemukan tersebut langsung dimusnahkan di lokasi.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim Narkoba Iptu Zeska kepada Serambi, kemarin, mengatakan, usai memusnahkan seluruh pohon ganja, maka pihaknya kembali melakukan pengembangan. Hingga akhirnya di sebuah bukit yang masih berada dalam kawasan Desa Lancok, polisi menemukan sebuah gubuk yang diduga selama ini digunakan My untuk proses pemaketan ganja.

Dalam gubuk tersebut, jelasnya, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tempat mengeringkan ganja, gunting, koran untuk membungkus ganja, timbangan, tujuh kilogram ganja yang sudah dipaket, tali rapia, pupuk, serta biji ganja yang sudah dicampur pupuk. “Barang bukti bersama seluruh tersangka telah kita amankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan,” demikian Iptu Zeska. (serambinews.com) hdr.-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed