SUARA JABAR SATU.COM | DEPOK – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) jadi partai politik nomor satu di bulan Oktober yang jenis, jumlah, dan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilu di Kota Depok.
Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Depok, Dede Slamet Permana mengatakan PDIP berada di posisi satu karena jumlah pelanggaran APK mencapai 361.
“Untuk bulan Oktober partai politik yang paling banyak melanggar ketentuan APK itu PDIP, jumlahnya 361 pelanggaran. Kalau yang bulan November belum tahu karena masih kami data,” kata Dede saat dihubungi wartawan di Sukmajaya, Depok, Minggu (2/12/2018).
Dari total 361 pelanggaran yang dilakukan PDIP, 79 persennya merupakan APK berbentuk banner kecil, 9 % spanduk, 7 % spanduk, dan 5 % bendera.
Posisi dua partai politik pelanggar APK terbanyak di bulan Oktober ditempati Nasdem dengan jumlah pelanggaran 219, dengan 89 % pelanggaran banner kecil, 10 % baliho, dan 1 % umbul-umbul atau lainnya.
“Nomor dua Nasdem, jumlah pelanggaran APK selama Oktober 219. APK yang paling banyak dilanggar itu banner kecil, jumlahnya 89 persen,” ujarnya.
Dengan jumlah pelanggaran APK sebanyak 109, posisi tiga partai politik yang banyak melanggar ditempati PAN, 52 % pelanggarannya merupakan banner kecil, 30 % spanduk, 9 % bendera, 7 % baliho, dan 2 % umbul-umbul atau lainnya.
Sementara posisi empat diraih PKB dengan total 107 pelanggaran, 54 % merupakan bendera, 29 persen banner kecil, 13 % spanduk, dan 4 % baliho.
“PAN partai politik nomor tiga yang paling banyak melanggar ketentuan APK, jumlah pelanggaran 108. PKB nomor empat, jumlah pelanggaran selama Oktober 107,” tutur Dede.
Sementara Gerindra jadi partai politik ke-5 terbanyak yang melanggar, yakni 86 pelanggaran, Golkar 61, PKS 56, Demokrat 34, PPP 28, Berkarya 22, PSI 20, Hanura 20, dan terakhir Perindo dengan 2 pelanggaran APK.
Perihal peredaran APK yang melanggar, Dede menyebut Kecamatan Tapos merupakan wilayah terbanyak APK yang melanggar ketentuan tersebar, yakni 236 APK, di posisi dua Beji dengan 196, dan Bojongsari sebanyak 152 APK yang melanggar.
Bila dirunut, ada 135 pelanggaran di Kecamatan Limo, 130 di Cinere, 119 di Cipayung, 110 di Pancoran Mas, 78 di Cimanggis, Sukmajaya 65, Cilodong 56, dan Sawangan 29 pelanggaran.
Dede mengatakan pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah APK berbentuk banner kecil yang sampai di bulan Oktober tercatat 1203 banner.
“APK yang paling banyak melanggar banner kecil yang dipaku di pohon, sudah sering ditertibkan tapi tetap saja masih ada yang masang. Sampai sekarang ada 1203 banner kecil yang kita tertibkan,” jelas dia.
Guna penertiban APK di pohon, tiang listrik, dan ruang publik lainnya, Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP Kota Depok, sementara untuk APK berbentuk stiker di angkutan umum bekerja sama dengan Dishub dan Satlantas Polresta Depok.
Sementara penertiban APK berbentuk stiker yang kerap dipasang di kaca belakang mobil, Dede mengatakan Dishub Depok dapat menindak sendiri karena sudah melanggar peraturan yang berlaku.
“Kalau untuk penertiban APK berbentuk stiker kita kerja sama dengan Dishub dan Satlantas Polresta Depok. Penertiban stiker ini bisa dilakukan sendiri oleh Dishub karena pada dasarnya sudah melanggar tanpa ada PKPU. Tapi kita tetap koordinasi dengan mereka untuk penertiban,” ucap Dede.
Dalam Pasal 33 PKPU Nomor 23, tercatat bahwa KPU dapat memfasilitasi pemasangan APK agar sesuai dengan ketentuan kampanye yang berlaku.
Namun masih banyak Parpol yang tidak memanfaatkan hal ini sehingga pemasangan APK kerap melanggar peraturan yang berlaku.
Pasal 34 ayat 2 PKPU Nomor 23 tahun 2018 menjelaskan pemasangan APK dilarang di tempat ibadah (Termasuk halaman), rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.
Di pasal ayat 5, pemasangan APK mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita sampaikan kepada Parpol untuk memasang APK di tempatnya, berkali-kali kita sampaikan kepada mereka. Kalau ada titik yang menurut mereka kurang strategis kan bisa diusulkan ke KPU. Harusnya dikomunikasikan dengan KPU, karena yang menentukan pemasangan kan KPU,” kata dia.(tribun)





