SUARA JABAR SATU.COM | DEPOK – Spanduk Bakal Caleg ditertibkan hari ini oleh Satpol PP Kota Depok di wilayah Kecamatan Sawangan. spanduk-spanduk dan alat praga sejenisnya yang sudah bertebaran di Kota Depok ditertibkan, Rabu (07/11)
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan para Bakal Calon Legislatif (Caleg) belum boleh melakukan kampanye untuk Pemilu 2019, baliho, spanduk-spanduk bakal caleg yang saat ini sudah terpasang didaerah harus ditertibkan.
” Sosialisasi bakal caleg tidak diperbolehkan, sebab memang belum saatnya untuk melakukan kampanye,” kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Dia melanjutkan, sosialisasi yang dilarang yakni memasang foto bakal caleg dalam bentuk spanduk, atau gambar lain. Gambar-gambar yang dimaksud untuk dilarang adalah gambar bakal caleg, dengan nomor urut beserta lambang parpol pendukungnya dan disertai informasi daerah pemilihan (dapil).
Pelarangan ini, lanjut Wahyu, merujuk kepada aturan terkait masa kampanye Pemilu 2019 yang baru dimulai pada 23 Desember 2018. Dalam aturan tersebut, masa kampanye baru bisa dimulai tiga hari setelah pengumuman daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD.
Adapun KPU akan memfasilitasi alat peraga bagi pasangan capres dan cawapres serta pengurus parpol peserta pemilu tingkat nasional. Alat peraga yang difasilitasi KPU adalah baliho dan billboard.
Wahyu mengatakan ukuran dan bahan alat peraga juga diatur KPU. Sementara itu, desain billboard dan baliho dibuat dan dibiayai sendiri oleh peserta pemilu sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Wahyu menyebut desain dan materi kampanye pada baliho dan billboard dapat memuat nama dan nomor urut peserta pemilu, lambang dan nomor urut peserta pemilu, visi-misi, dan program peserta pemilu./hendra.-








