pinjaman ultra mikro diberikan dalam rangka agar memiliki usaha yang baik. Tapi jangan lupa yang nama pinjam itu harus angsur, harus mencicil, harus disiplin
Tahun 2017 Pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan program kredit Ultra Mikro (UMi). Dana UMi pada awalnya yang dikelola hanya sebesar Rp1,5 triliun. Dana itu terus berkembang, dan saat ini mencapai Rp7 triliun.
Dari total dana Rp7 triliun yang dikelola PIP, Rp2 triliun telah disalurkan kepada para pengusaha mikro se-Indonesia. “Perlu saya sampaikan pinjaman ultra mikro diberikan dalam rangka agar memiliki usaha yang baik. Tapi jangan lupa yang nama pinjam itu harus angsur, harus mencicil, harus disiplin,” kata Presiden Joko Widodo, saat melakukan kunjungan kerja ke Kendari, Sulawesi Tenggara untuk berdialog dengan nelayan dan debitur Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Tempat Pelelangan Ikan Pangkalan Pendaratan Ikan Sodohoa, Sabtu (2/3/2019).
Dengan adanya bantuan pinjaman melalui skema Pembiayaan UMi, Presiden berharap debitur dapat memperbesar dan memajukan usahanya. Disampaikan Presiden, “Jangan membayangkan kita kecil terus. Saya alami, mulai dari mikro jadi kecil, dari kecil jadi gede. Semua itu perlu kerja keras. Perlu kerja keras. Jadi (dengan) UMi ini, kita harapkan nanti kita ketemu lagi tahun depan (omset usaha) Ibu-Ibu itu sudah sampai 5 juta, bisa sampai 10 juta, atau bisa lebih dari 10 juta. Tapi hati-hati ini uang pinjaman yang harus dikembalikan”.
Sebagaimana diketahui pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund pembiayaan UMi. Pembiayaan UMi disalurkan melalui LKBB. Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sumber pendanaan berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global.





