Bekal Materi Penerapan Syariat Islam Bagi Juru Sembelih Halal oleh MUI Kab. Bogor di BBPKH Cinagara

SUARAJABARSATU.COM | Bogor – Peserta Pelatihan Vokasi Juru Sembelih Halal (JULEHA) di Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara, pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 menerima bekal materi Penerapan Syari’at Islam dalam Penyembelihan Hewan oleh H. Romli Eko Wahyudi, S.KH, MM. (MUI Kabupaten Bogor).
“Peserta mendapatkan bekal ilmu mengenai prinsip halal haram, syarat hewan yang di sembelih sesuai syari’at Islam, persyaratan juru sembelih sesuai syari’at Islam, persyaratan peralatan sesuai syari’at Islam dan tata cara penyembelihan sesuai syari’at Islam,” tutur drh. Heris Kustiningsih, M.Sc., Widyaiswara BBPKH Cinagara, Jumat (08/02/2019).


“Bekal materi ini, sangat penting bagi JULEHA, untuk menghasilkan hasil sembelihan yang halal. Dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Juru Sembelih Halal, penerapan syari’at Islam merupakan unit kompetensi (UK) ke-2 setelah UK 1 yaitu Melakukan ibadah wajib” ujar Heris .
“Materi penerapan syari’at Islam ini sangat sangat bermanfaat bagi kami sebagai peserta. Saya baru paham tentang tata cara penyembelihan sesuai syari’at Islam ini secara detail. Ilmu yang saya peroleh hari ini akan saya sebarkan ke teman-teman JULEHA ditempat kerja saya” tutur Arya Fajar peserta pelatihan.
“Kami berharap seluruh peserta semakin memahami penerapan sya’riat Islam serta dapat menerapkannya di ditempat kerjanya masing-masing untuk menjamin produk yang aman, utuh dan halal bagi masyarakat”.tutup Heris

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *