SUARA JABAR SATU.COM | DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Keputusan tersebut merujuk pada arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) melalui Surat Edaran Menpan RB Nomor B/21/M.KT.02/2018 yang terbit Selasa, 5 Juni 2018.
“Sudah ada arahan agar tidak menggunakan kendaraan dinas, baik mobil atau motor untuk pulang kampung,” kata Mohammad Idris di Balai Kota, Jumat (08/06/2018).
Dikatakannya, jumlah mobil dinas Pemkot Depok sendiri sekitar 100 unit. Di antaranya, dari seluruh kepala Perangkat Daerah (PD), camat, Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat Daerah (Setda), dan Kabag di Sekretariat Dewan.
Mohammad Idris mengimbau agar ASN menyimpan mobil di tempat-tempat yang aman. Antara lain bisa dititipkan di perumahan/kompleks yang ada penjaganya atau disimpan di Balai Kota.
Dirinya menambahkan, jika ada yang ingin menyimpan di Balai Kota, secara teknis hal itu akan diatur dan dikoordinasikan oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Setda Bagian Umum.
“Kita sepakati bersama demi keamanan, akan ada piket-piket secara bergantian. Termasuk, kita alokasikan anggaran operasional kepada petugas yang menjaga,” tutupnya.//PUT








