Pemusnahan Minuman Beralkohol Hasil Razia Gabungan Kota Depok Bulan Mei-Agustus 2018

Pemerintah Kota Depok bekerjasama dengan Polresta dan Kodim 0508 Kota Depok memusnahkan puluhan ribu botol minuman beralkohol hasil razia gabungan selama bulan Mei-Agustus Tahun 2018 di Lapangan Balai Kota Depok, Senin (20/08/2018). (Foto: Bima/Diskominfo).

SUARA JABAR SATU.COM | DEPOK – Sebanyak 10.108 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Ribuan botol miras yang dimusnahkan dengan cara digiling tersebut, merupakan barang bukti hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dan Polisi Resor Kota (Polresta) Depok sejak Mei sampai Agustus 2018.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Puluhan ribu botol miras yang dimusnahkan senilai Rp 252.700.000. Ini menjadi perhatian kami, agar ke depan kita bisa mencegah tindak kriminal yang diakibatkan oleh miras,” ujar Asisten Hukum dan Sosial Kota Depok, Sri Utomo, usai memimpin kegiatan pemusnahan miras di Lapangan Balai Kota Depok, Senin (20/08/18).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto menyebutkan, 10.108 botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia dari 11 kecamatan di Depok dan juga gabungan hasil sitaan dari Polresta Depok. Miras tersebut, terpaksa diamankan karena tidak memiliki izin edar dari pihak terkait.

“Pemusnahan miras meliputi, 1.539 botol dari Polres dan Polsek serta 8.569 botol dari Satpol PP,” jelasnya.

Yayan menjelaskan, pemusnahan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kegiatan operasi miras, kata Yayan, akan terus dilaksanakan agar Depok kondusif.

“Akan terus kami lakukan penertiban miras untuk menjaga kondusivitas di Kota Depok,” pungkas Yayan./hdr.-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *