DEPOK, Suara Jabar Satu.Com – Paguyuban Pemuda Cinere sambangi DPRD Kota Depok.
Mereka datang diterima oleh Komisi B Hermanto Zaini Fraksi PDIP dan Benhard dari Fraksi Restorasi Kebangsaan, Kamis, (18/1/2018) diruang Pansus DPRD Kota Depok jalan Boulevard.
Dalam pertemuan itu, mereka meminta pihak DPRD kota Depok meninjau keberadaan perparkiran di Blok A Cinere yang dikelola PT Rizky Wahana.
Dikesempatan itu, Hermanto dari Komisi B, pihaknya akan menampung seluruh keluhan yang disampaikan oleh warga masyarakat Cinere.
Hermanto berjanji akan meninjau keberadaan perparkiraan di blok A Cinere dikelola PT Rizky Wahana katanya.
Dia juga menyampaikan soal perizinan, pihaknya akan mempertanyakan izin kepihak BMP2T tentang izin pemerintahan perparkiran tersebut.
Sementara, dalam pemaparan Paguyuban Pemuda Cinere menyimpulkan pertemuan dengan komisi B DPRD kota Depok.
Kesimpulan audiensi dengan komisi B itu katanya Rudi Siahaan, mempertanyakan jangka waktu berakhirnya surat izin (rekomendasi) pengelolaan parkir lahan pertokoan Ruko Blok A Cinere kepada Dinas Perhubungan kota Depok.
Rudi juga mempertanyakan dasar dari dikeluarkannya ijin dari BPMP2T Kota Depok kepada perusahaan PT. Trust Parking Indonesia.
Kami meminta agar Dinas Perhubungan dan BPMP2T kota Depok tidak mengeluarkan izin pengelolaan perparkiran kepihak perusahaan untuk mengelola kembali perparkiran di pertokoan Ruko Blok A Cinere.
Kami juga meminta agar Komisi B merekomendasikan agar lahan perparkiran pertokoan Ruko Blok A Cinere dikelola oleh Paguyuban Pemuda Cinere dalam upaya pemberdayaan masyarakat untuk lapangan pekerjaan.
Memanggil pihak Camat dan Lurah Cinere untuk menjelasakan tugas pokok RT dan RW, yang mana dalam hal ini telah melampaui kewenangannya menjadi pengelola / mengkuasakan pengelolaan perparkiraan itu.
Pertanyaan yang disimpulkan itu di jelaskan Benhard bahwa, fasos fasum yang diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah kota, tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga ( perusahaan ) untuk menjadi lahan parkir.
Lebih lanjut Benhard menuturkan, fasos fasum yang diserahkan pengembang kepada pemerintah, bebas digunakan oleh masyarakat yang memerlukan sebagai tempat parkir yang sifatnya sementara namun dengan tetap mengedepankan ketertiban publik tutupmya. ( Benny )
Comment