SUARA JABAR SATU.COM | BANDUNG – Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit SPSI Kabupaten Karawang mengklarifikasi kabar PHK 2.000 buruh pabrik sepatu awal Juli 2018 lalu. Menurut Ketua FSP TSK-SPSI Karawang Dion Untung Wijaya, PHK tersebut benar adanya. Namun bukan karena kenaikan upah akibat penetapan UMK Karawang.
Dalam rilis yang PR terima di Bandung, Senin 9 Juli 2018, pengurangan jumlah buruh pabrik sepatu PT Dean Shoes ialah 1.900 orang. “Pengurangan pekerja tersebut karena berkurangnya jumlah order produksi dan mengakibatkan tidak seimbangnya rasio jumlah produksi dan pekerja,” kata Dion.
Dion menyatakan, tidak pernah ada upaya penangguhan pelaksanaan UMK yang dilakukan PT Dean Shoes. Malah, pihak pabrik telah melakukan pertemuan bipartit dengan para pekerja dan didampingi PUK SP TSK-SPSI PT Dean Shoes.
“Manajemen sudah melakukan negosiasi dengan buyer baru. Jika sukses, maka akan dilakukan rekrutmen pekerja lagi,” ujar dia.
Banyak perusahaan pindah
Informasi ketidakmampuan pengusaha bayar upah sesuai UMK Karawang datang dari Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi setempat Ahmad Suroto. Jumat, 6 Juli 2018, ia menyatakan hingga akhir Mei 2018 sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya.
Akumulasinya, jumlah buruh yang terkena PHK di 2018 sudah mencapai 11.000 orang. Sementara pada 2017 ada 29.000 buruh yang di-PHK.
Suroto menduga PHK massal itu terjadi akibat perusahaan terlalu berat untuk membayar upah buruh Karawang yang memang termahal di Indonesia. “Selain mengurangi jumlah karyawan, banyak perusahaan padat karya di Karawang yang memilih pindah ke daerah lain yang UMK-nya jauh lebih rendah,” ujarnya.
Disebutkan, daerah tujuan pindah yang banyak diincar perusahaan padat karya adalah Majalengka, Subang, Cirebon, Garut, Kendal, dan Karanganyar Jawa Tengah.
Hal senada disampikan Ketua Apindo Karawang, H. Abdul Syukur.
Menurutdia, PHK massal merupakan efek nyata dari kenaikan UMK yang terlalu tinggi. “Kesenjang UMK Karawang dengan daerah lain terlalu tinggi. UMK Subang hanya berada pada angka Rp 1,8 juta, sedangkan UMK Karawang saat ini Rp 3,9 juta. Hal ini yang mendorong perusahaan di Karawang berbondong pindah ke daerah lain,” katanya.
Menurut Abdul Syukur, kenaikan UMK Karawang yang terlalu tinggi terjadi sejak 2013. Saat itu UMK Karawang naik 58% dan berlanjut hingga saat ini. Sejak saat itu pula banyak perusahaan yang ancang-ancang memindahkan pabriknya ke daerah lain. Dan akhirnya rencana pepimdahan pabrik banyak direalisasikan pada tahun 2017 hingga sekarang. (PR) //PUT
Comment