by

KPK Menetapkan Sekretaris Provinsi Jawa Barat Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Izin Proyek Meikarta

-Hukum, Nasional-2,802 views

SUARAJABARSATU.COM | Jakarta – Setelah melakukan pengembangan dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka baru kasus suap perizinan proyek Meikarta.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, Iwa diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk memuluskan proses RDTR di tingkat provinsi.

Kasus ini bermula ketika Neneng pengajuan Rancangan Perda RDTR pada April 2017. Saat itu, Neneng diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. “Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut,” ujar Saut.

Singkat cerita, Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.
Namun, pembahasan raperda di tingkat provinsi mandek. Raperda itu tidak segera dibahas oleh POKJA Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD) sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.
“Neneng Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa tersangka IWK (Iwa) meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi,” kata Saut.
Saut menuturkan, pada Desember 2017, Iwa telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama.
“Tersangka Iwa Karniwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/7).

 

KPK akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini sebagai bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan perizinan yang bersih, transparan dan antikorupsi. Jika perizinan diberikan karena suap, padahal perizinan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan lahan di sebuah daerah, maka korupsi seperti ini akan beresiko menimbulkan efek domino kerusakan yang lain. Praktek korupsi dalam proses perizinan akan mengganggu upaya bersama Pemerintah yang sedang meletakkan perizinan yang bebas dari korupsi sebagai prioritas, sebagaimana disebutkan pada salah satu bagian dari pidato Presiden RI tentang Visi Indonesia beberapa waktu yang lalu

KPK memandang, fokus untuk mendorong investasi, pembangunan infrastruktur, hingga distribusi kesejahteraan yang adil untuk Rakyat Indonesia perlu didukung dengan keseriusan melakukan Pemberantasan Korupsi. Oleh karena itu, KPK akan mendukung upaya perbaikan tersebut sesuai dengan kewenangan KPK, baik melalui tugas Pencegahan ataupun Penindakan./odt

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed