by

Kewajiban Sertifikasi Halal Dimulai dari Produk Makanan dan Minuman

“Produk halal yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH, tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halal.”

 SUARAJABARSATU.COM  |  JAKARTA – Pelaksanaan wajib bersertifikat halal menjadi salah satu ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Kewajiban sertifikasi halal ini akan dilakukan secara bertahap.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Siti Aminah mengatakan regulasi turunan UU 33/2014 sudah ada yang disahkan. Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan JPH misalnya, sudah disahkan beberapa bulan lalu. Saat ini, Pemerintah sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri Agama yang terkait dengannya.

“PP 31/2019 mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap,” tegas Aminah saat mewakili Kepala BPJPH pada Talk Show bertema Prioritas Kebijakan dalam Industri Alat Kesehatan di Jakarta Selatan, Rabu (28/08/2019).

Acara tersebut merupakan bagian dari rangkaian Workshop dan Munas ke VII”Asosiasi Gakeslab Indonesia, yang merupakan perkumpulan organisasi perusahaan alat-alat kesehatan dan laboratorium se-Indonesia. Acara diusung dengan mengangkat tema “Perkembangan Penerapan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal”.

Menurut Aminah, penahapan dilakukan dengan dimulai dari produk makanan dan minuman; dan tahap selanjutnya untuk produk selain makanan dan minuman. Produk yang belum bersertifikat halal pada tanggal 17 Oktober 2019 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Kepala Pusat Sertifikasi dan Registrasi Halal Mastuki yang juga hadir dalam acara tersebut, memberikan gambaran tentang alur registrasi dan sertifikasi halal. “Produk halal yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH, tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halal,” terang Mastuki. Namun, sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri tersebut wajib diregistrasi oleh BPJPH sebelum produknya diedarkan di wilayah Indonesia.

“Produk halal yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang sebelum diedarkan di Indonesia, selain memenuhi kewajiban registrasi sertifikat halal sebagaimana dimaksud, juga produk tersebut wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai persyaratan peredaran produk terkait,” jelas Mastuki.

Dalam hal sertifikat halal diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJPH, pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sertifikat halal luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri yang masih dalam penyelesaian saat ini.

Menutup paparannya, Mastuki menjelaskan tentang tata cara pengajuan sertifikasi halal. Menurutnya, permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratakan. Setelah itu, pemeriksaan produk dilakukan oleh LPH yang hasilnya lalu menjadi materi dalam sidang fatwa penetapan kehalalan produk oleh MUI.

Narasumber lain yang hadir dalam acara tersebut di antaranya Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes dan Ketua Umum Gakeslab Indonesia. Acara tersebut diikuti lebih kurang seratus orang peserta utusan dari perusahaan alat-alat kesehatan dan laboratorium.(agm/BPJPH)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed