SUARAJABARSATU.COM | DISDIK JABAR – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 berkenaan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Perlu disampaikan bahwa Provinsi Jabar mengapresiasi siswa berprestasi melalui penyediaan jalur prestasi sebanyak 5% dan zonasi kombinasi yang mempertimbangkan nilai UN sebanyak 15%.
“Kuota untuk mengakomodasi siswa berprestasi di Jabar sekitar 20%, dengan rincian 15% jalur zonasi kombinasi (mempertimbangkan nilai UN) dan 5% jalur prestasi,” ujar Kadisdik, Jumat (28/6/2019).
Pendaftaran PPDB 2019 di Jabar telah berakhir pada 22 Juni 2019 dan telah disosialisasikan kepada berbagai pihak atau unsur.
Kadisdik menegaskan, pelaksanaan PPDB di Jabar tetap menggunakan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang PPDB pada SMA, SMK, dan SLB sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2019 serta Petunjuk Teknis PPDB Nomor:422.1/9121-set.disdik tanggal 29 April 2019 sebagaimana telah diubah oleh Petunjuk Teknis PPDB Nomor:422.1/10797-set.disdik tanggal 14 Juni 2019.
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyatakan, kebijakan zonasi harus terus dilanjutkan. “Memang tahun ini belum rapi, tapi saya kira ini cara terbaik untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Untuk menjamin keberlanjutan kebijakan ini, pemerintah akan mengeluarkan peraturan presiden,” ujar Muhadjir Effendy, di Kantor Kemendikbud Jakarta, Senin (24/6/2019) seperti dilansir pikiran-rakyat.com.
Mendikbud mengatakan, sistem zonasi secara perlahan akan mengatasi permasalahan pemerataan mutu pendidikan, baik dari kualitas satuan pendidikan maupun tenaga pendidik. “Bukan hanya PPDB yang menerapkan sistem zonasi, tapi kami juga akan merotasi dan meredistribusi guru berbasis zona. Termasuk, memetakan ketersediaan jumlah sekolah negeri di seluruh Indonesia,” ungkapnya./hdr.-
Comment