by

Gugus Tugas Empat Lembaga, Awasi dan Pantau Kampanye Pemilu

-Politik-1,065 views

SUARA JABAR SATU.COM | — Empat lembaga yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Dewan Pers sepakat menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, iklan kampanye Pemilu 2019.

Penandatanganan empat lembaga dilakukan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPI Yuliandre Darwis serta Kabag Administrasi Pengaduan Etika Pers dan Hukum Dewan Pers Syariful.

Penandatanganan ini sebagai tindaklanjut hasil rapat koordinasi pembentukkan gugus tugas antara KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers yang dilaksanakan pada 17 dan 19 September 2018 lalu. Gugus tugas nantinya akan dibentuk di tingkat pusat dan provinsi. Bertugas melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran, mengambil keputusan terhadap adanya pelanggaran dan mengawal penegakan hukum.

Adapun untuk penegakan hukum, nantinya akan diserahkan ke masing-masing lembaga berwenang, seperti pelanggaran untuk peserta pemilu menjadi kewenangan KPU dan Bawaslu, bidang penyiaran menjadi tugas KPI dan bidang pers menjadi bidang Dewan Pers.

Sementara itu dalam penjelasannya Ketua Bawaslu Abhan mengatakan nota kesepahaman ditujukan untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang luber dan jurdil. “Oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan, pemberitaan, iklan kampanye melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers dan pers nasional,” kata Abhan. (hupmas kpu)/sjs,ratu

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed