SUARA JABAR SATU.COM | KENDARI – Setelah membagikan sertifikat tanah di Cilacap minggu lalu dan sertifikat tanah wakaf di Gorontalo Jumat lalu, kini Presiden Joko Widodo membagikan 2.010 sertifikat tanah di Gor Pemuda Bahteramas, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (2/3/2019).
Kegiatan penyerahan sertifikat ini sebelumnya didahului dengan pencananganan tanda batas atau patok secara simbolis yang dilaksanakan di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Penerima sertifikat berasal dari 12 kabupaten/kota yang merupakan hasil dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pertanian. Penerima sertifikat tanah kebanyakan berasal dari tiga daerah, yakni Kota Kendari 1.125 sertifikat, Konawe 501, dan Konawe Selatan (Konsel) 375 sertifikat.
“Setiap saya ke daerah yang sering saya dengar dari masyarakat adalah masalah sengketa atau konflik tanah baik dari individu, pemerintah maupun perusahaan, hal itu terjadi karena tidak adanya sertifikat tanah. Kita usahakan percepat pendaftaran tanah di Indonesia untuk minimalisir semua masalah pertanahan itu,” ujar Presiden Jokowi.
Sertifikat tanah, menjadi salah satu bukti hak hukum kepemilikan atas tanah yang sangat penting dimiliki masyarakat. Mengingat, masih banyaknya terjadi sengketa dan konflik pertanahan akibat banyak bidang tanah yang belum terdaftar di seluruh Indonesia, membuat Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN melaksanakan Percepatan pendaftaran tanah melalui PTSL.
Terbukti, dengan adanya program PTSL ini dan target yang diberikan Presiden Jokowi setiap tahunnya kepada Kementerian ATR/BPN jumlah bidang tanah yang bersertifikat meningkat tajam di seluruh Indonesia. Harapannya, tahun 2025 seluruh bidang tanah di Republik ini bisa terdaftar semua.
Dengan terdaftarnya bidang tanah, kesejahteraan masyarakat dipastikan meningkat dan kondisi perekonomian bisa merata dari sabang sampai Marauke. Karena selain sebagai bukti hukum, sertifikat tanah juga bisa mengantarkan akses permodalan bagi masyarakat yang ingin bangun usaha dan peran BPHTB juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah seorang warga penerima sertifikat tanah bernama La Ode Husein yang berprofesi sebagai petani mengaku senang mendapatkan sertifikat di bidang tanahnya yang seluas 8.754 m2 di Kabupaten Muna Barat.
“Saya berterima kasih kepada Presiden dan Kementerian ATR/BPN karena selama 10 tahun mengelola tanah perkebunan kelapa ini belum juga dapat sertifikat. Tapi dengan program Pemerintah sekarang saya dapat sertifikat gratis,” ujarnya.
Di Provinsi Sulawesi Tenggara diperkirakan terdapat 1.882.500 bidang tanah dan telah terdaftarkan sebanyak 907.319 bidang tanah, sedangkan di Kota Kendari diperkirakan terdapat 118.650 bidang tanah, dan yang sudah terdaftar sebanyak 92.382 bidang tanah dan yang belum terdaftar sebanyak 26.270 bidang tanah.
Ditargetkan, seluruh bidang tanah di Kota Kendari dan di seluruh Provinsi Sulawesi Tenggara akan terdaftar pada tahun 2025. /RD
Comment